Peraturan & Standar APAR di Indonesia dan Internasional

Pendahuluan

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bukan hanya soal teknis pemadaman, tetapi juga harus memenuhi standar keselamatan yang diatur oleh regulasi nasional maupun internasional. Dengan memahami aturan ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjamin efektivitas perlindungan kebakaran.


Regulasi APAR di Indonesia

1. Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980

Mengatur tentang syarat pemasangan & pemeliharaan APAR di tempat kerja, meliputi:

  • APAR harus ditempatkan di lokasi mudah dijangkau.
  • Pemeriksaan rutin wajib dilakukan.
  • Harus tersedia sesuai kelas kebakaran yang mungkin terjadi.

2. SNI (Standar Nasional Indonesia)

Beberapa standar APAR di Indonesia antara lain:

  • SNI 03-1745-2000 → Tata cara perencanaan proteksi kebakaran.
  • SNI 03-3989-2000 → Spesifikasi teknis APAR.
  • SNI 03-1746-2000 → Tata cara pemasangan APAR.

3. Kewajiban di Tempat Kerja

  • Setiap perusahaan wajib memiliki APAR sesuai tingkat risiko kebakaran.
  • APAR harus diuji, dirawat, dan didokumentasikan.
  • Pengguna wajib dilatih cara menggunakan APAR.

Standar Internasional

1. NFPA 10 (USA)

  • Mengatur pemasangan, inspeksi, perawatan, dan penggunaan APAR.
  • Menentukan jenis APAR sesuai klasifikasi kebakaran (A, B, C, D, K).
  • Menetapkan prosedur refill & hydrotest.

2. OSHA (Occupational Safety and Health Administration)

  • Mengharuskan perusahaan menyediakan APAR sesuai risiko kerja.
  • APAR harus diperiksa bulanan & diservis tahunan.
  • Setiap karyawan wajib dilatih penggunaan APAR minimal 1x setahun.

3. ISO (International Organization for Standardization)

  • ISO 7165 → Spesifikasi APAR portable.
  • ISO 11602 → Pemeliharaan dan pemeriksaan APAR.

Persamaan & Perbedaan Standar

  • Persamaan → semua regulasi menekankan aksesibilitas, perawatan, dan kesesuaian jenis media.
  • Perbedaan → detail teknis, simbolisasi, dan interval inspeksi bisa sedikit berbeda antar negara.

Dampak Ketidakpatuhan

❌ Risiko kebakaran tidak tertangani dengan baik.
❌ Perusahaan bisa terkena sanksi hukum & denda.
❌ Gagal lolos audit K3 & ISO.
❌ Menurunkan reputasi perusahaan di mata klien/mitra.


Tips Kepatuhan

  • Gunakan APAR yang bersertifikasi SNI untuk pasar Indonesia.
  • Pastikan vendor refill memiliki izin resmi Depnaker.
  • Simpan catatan inspeksi & perawatan sebagai bukti kepatuhan.
  • Ikuti audit internal berkala sesuai standar ISO/NFPA.

Kesimpulan

Memahami regulasi APAR sangat penting agar perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi aset dan keselamatan karyawan.

Dengan mematuhi standar nasional dan internasional, sistem proteksi kebakaran akan lebih andal dan kredibel.