Standar & Regulasi APAR di Indonesia

Pendahuluan

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) wajib mengikuti standar nasional untuk menjamin keselamatan manusia dan aset. Memahami regulasi APAR di Indonesia penting agar perusahaan atau rumah tangga mematuhi hukum sekaligus melindungi properti dari kebakaran.


Regulasi APAR di Indonesia

1. Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980

  • Mengatur pemasangan, inspeksi, dan perawatan APAR di tempat kerja.
  • Menekankan bahwa APAR harus mudah dijangkau dan sesuai dengan risiko kebakaran.
  • Mengharuskan pemeriksaan rutin dan pencatatan dokumentasi.

2. Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • SNI 03-1745-2000 → Perencanaan proteksi kebakaran di gedung.
  • SNI 03-3989-2000 → Spesifikasi teknis APAR.
  • SNI 03-1746-2000 → Tata cara pemasangan APAR.

3. Kewajiban Perusahaan

  • Menyediakan APAR sesuai jenis risiko.
  • Melakukan inspeksi bulanan dan perawatan tahunan.
  • Memberikan pelatihan penggunaan APAR bagi karyawan.
  • Menyimpan catatan inspeksi sebagai bukti kepatuhan.

Peraturan Tambahan & Tips

Peraturan Tambahan

  • PP 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan daerah dapat menambah persyaratan APAR untuk gedung publik.

Tips Mematuhi Regulasi

  1. Gunakan APAR yang bersertifikasi SNI.
  2. Pilih distributor resmi untuk refill dan perawatan.
  3. Terapkan jadwal inspeksi bulanan & tahunan.
  4. Simpan dokumen inspeksi untuk audit internal & eksternal.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

❌ Tidak menyediakan APAR sesuai risiko kebakaran.
❌ Mengabaikan refill & perawatan berkala.
❌ Tidak mencatat inspeksi & pelatihan.
❌ Menggunakan APAR tanpa sertifikasi SNI.


Kesimpulan

Kepatuhan terhadap standar & regulasi APAR adalah langkah wajib untuk keselamatan kerja dan properti. Memahami aturan nasional, mengikuti SNI, dan melakukan inspeksi rutin memastikan APAR selalu siap digunakan saat darurat.