Pendahuluan
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bukan hanya kewajiban di gedung, pabrik, maupun fasilitas umum, tetapi juga diatur oleh regulasi resmi. Di Indonesia, standar APAR ditetapkan oleh SNI (Standar Nasional Indonesia) dan peraturan Permenaker No. 4 Tahun 1980, sementara standar internasional mengacu pada NFPA (National Fire Protection Association).

Artikel ini membahas detail aturan tersebut agar Anda tidak salah langkah dalam memilih, menempatkan, maupun merawat APAR.
1. Peraturan APAR di Indonesia
a. Permenaker No. 4 Tahun 1980
- Mengatur tentang pemasangan, pemeriksaan, dan perawatan APAR.
- APAR wajib tersedia di area kerja yang berpotensi kebakaran.
- Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan tekanan dan kondisi tabung tetap layak.
b. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Beberapa SNI terkait APAR antara lain:
- SNI 03-3989-2000 → Tata cara perencanaan proteksi kebakaran untuk bangunan gedung.
- SNI 03-1745-2000 → Tata cara perencanaan dan pemasangan APAR.
- SNI 03-6574-2001 → Tata cara perawatan APAR.
Poin penting dalam SNI:
- Tinggi pemasangan APAR ±125 cm dari lantai (bagian atas pegangan).
- Jarak antar APAR maksimal 15 meter.
- APAR harus diberi rambu/penanda yang jelas.
2. Standar Internasional (NFPA)
NFPA 10 adalah standar internasional yang menjadi acuan banyak negara.
Isi utama NFPA 10:
- Klasifikasi kebakaran (A, B, C, D, K) sesuai jenis APAR.
- Pemeriksaan visual minimal setiap bulan.
- Pemeriksaan teknis lengkap minimal setahun sekali.
- APAR harus mudah dijangkau, tidak terhalang benda lain.
3. Perbedaan SNI, Permenaker, dan NFPA
| Aspek | SNI (Indonesia) | Permenaker | NFPA (Internasional) |
|---|---|---|---|
| Aturan pemasangan | Ada, detail jarak & tinggi | Ada, umum | Ada, lebih detail |
| Pemeriksaan rutin | Ada, teknis | Ada, wajib | Ada, lebih ketat |
| Jenis kebakaran | Disesuaikan SNI | Tidak detail | Lengkap (A, B, C, D, K) |
4. Pentingnya Mematuhi Regulasi
✅ Kepatuhan hukum → Menghindari sanksi & teguran.
✅ Keselamatan → Mencegah kerugian lebih besar saat kebakaran.
✅ Efisiensi → APAR terawat selalu siap pakai.
✅ Kredibilitas → Gedung/perusahaan dianggap taat regulasi.
5. Tips Praktis untuk Perusahaan
- Pastikan jumlah APAR sesuai luas area & potensi bahaya.
- Lakukan pelatihan penggunaan APAR untuk karyawan.
- Jadwalkan pemeriksaan bulanan & tahunan.
- Gunakan APAR berlabel SNI untuk keamanan & legalitas.
Kesimpulan
Peraturan dan standar APAR di Indonesia bukan hanya formalitas, melainkan kunci keselamatan. Dengan mengikuti Permenaker, SNI, dan NFPA, perusahaan maupun individu bisa memastikan perlindungan kebakaran yang optimal.