Pendahuluan
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bukan hanya kewajiban di gedung, pabrik, maupun fasilitas umum, tetapi juga diatur oleh regulasi resmi. Di Indonesia, standar APAR ditetapkan melalui SNI (Standar Nasional Indonesia) dan Permenaker No. 4 Tahun 1980, sementara secara internasional mengacu pada NFPA (National Fire Protection Association).

Sebagai bagian dari sistem proteksi kebakaran tahap awal, APAR harus dipilih, dipasang, dan dirawat sesuai regulasi agar benar-benar berfungsi saat dibutuhkan.
π Untuk memahami peran APAR secara menyeluruh dalam sistem keselamatan bangunan, silakan lihat panduan lengkap APAR (Fire Extinguisher).
Artikel ini membahas detail aturan tersebut agar Anda tidak salah langkah dalam memilih jenis APAR, menentukan penempatan, maupun melakukan perawatan berkala.
1. Peraturan APAR di Indonesia
a. Permenaker No. 4 Tahun 1980
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1980 mengatur kewajiban penyediaan APAR di tempat kerja, meliputi:
- Ketentuan pemasangan APAR di area kerja yang berpotensi kebakaran
- Kewajiban pemeriksaan dan perawatan APAR secara berkala
- APAR harus selalu dalam kondisi siap pakai dan mudah dijangkau
Dalam praktiknya, pemilihan jenis media APAR (Powder, COβ, Foam, atau Clean Agent) harus disesuaikan dengan potensi bahaya kebakaran di area kerja.
π Panduan jenis APAR dapat dilihat pada halaman Jenis APAR dan Fungsinya.
b. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Beberapa standar SNI yang berkaitan langsung dengan APAR antara lain:
- SNI 03-3989-2000 β Tata cara perencanaan proteksi kebakaran untuk bangunan gedung
- SNI 03-1745-2000 β Tata cara perencanaan dan pemasangan APAR
- SNI 03-6574-2001 β Tata cara perawatan APAR
Poin penting dalam SNI terkait APAR:
- Tinggi pemasangan APAR sekitar Β±125 cm dari lantai (bagian atas pegangan)
- Jarak antar APAR maksimal 15 meter
- APAR wajib dilengkapi rambu atau penanda yang jelas
Ketentuan ini memastikan APAR dapat dijangkau dengan cepat pada kondisi darurat.
π Penjelasan teknis penempatan APAR dapat dipelajari lebih lanjut pada halaman Standar Penempatan APAR Sesuai Regulasi.
2. Standar Internasional (NFPA)
NFPA 10 β Standard for Portable Fire Extinguishers merupakan acuan internasional yang banyak digunakan dalam audit keselamatan dan perencanaan sistem proteksi kebakaran.
Pokok pengaturan dalam NFPA 10 meliputi:
- Klasifikasi kebakaran kelas A, B, C, D, dan K
- Penyesuaian rating dan kapasitas APAR berdasarkan luas dan tingkat bahaya
- Pemeriksaan visual minimal 1 bulan sekali
- Pemeriksaan teknis lengkap minimal 1 tahun sekali
- APAR harus mudah diakses dan tidak terhalang
NFPA juga menegaskan bahwa APAR Powder ABC, APAR COβ, dan Clean Agent merupakan media paling umum untuk bangunan komersial dan industri.
3. Perbedaan SNI, Permenaker, dan NFPA
| Aspek | SNI (Indonesia) | Permenaker | NFPA (Internasional) |
|---|---|---|---|
| Aturan pemasangan | Ada, detail jarak & tinggi | Ada, umum | Ada, sangat detail |
| Pemeriksaan rutin | Ada, teknis | Ada, wajib | Ada, lebih ketat |
| Jenis kebakaran | Disesuaikan SNI | Tidak detail | Lengkap (A, B, C, D, K) |
Dalam praktiknya, banyak perusahaan menggunakan kombinasi SNI + NFPA agar memenuhi regulasi lokal sekaligus best practice internasional.
4. Pentingnya Mematuhi Regulasi
Mematuhi peraturan APAR memberikan manfaat nyata, antara lain:
β
Kepatuhan hukum β Menghindari sanksi dan temuan audit
β
Keselamatan β Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian aset
β
Efisiensi operasional β APAR selalu siap digunakan
β
Kredibilitas perusahaan β Menunjukkan komitmen terhadap K3 dan keselamatan publik
Regulasi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi dari sistem proteksi kebakaran yang efektif.
5. Tips Praktis untuk Perusahaan
Agar kepatuhan regulasi APAR berjalan optimal:
- Pastikan jumlah dan kapasitas APAR sesuai luas area dan potensi bahaya
- Gunakan jenis APAR yang tepat (Powder, COβ, Foam, atau Clean Agent)
- Lakukan pelatihan penggunaan APAR untuk karyawan
- Terapkan jadwal inspeksi bulanan dan tahunan
- Gunakan APAR bersertifikat SNI dan mengacu NFPA
π Untuk referensi produk dan solusi APAR yang sesuai standar, lihat halaman APAR Powder ABC dan APAR COβ.
Kesimpulan
Peraturan dan standar APAR di Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci utama keselamatan kebakaran. Dengan mematuhi Permenaker, SNI, dan NFPA, perusahaan dan pengelola bangunan dapat memastikan APAR berfungsi optimal saat kondisi darurat terjadi.
APAR yang sesuai standar, ditempatkan dengan benar, dan dirawat secara berkala akan menjadi perlindungan pertama yang paling menentukan dalam mencegah kebakaran berkembang lebih besar.