Regulasi Apar Mobil | Aturan Terbaru Bagi Pemilik Kendaraan

Keselamatan berkendara bukan hanya soal sabuk pengaman atau rem yang pakem. Kini, setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib melengkapi mobilnya dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Regulasi Apar Mobil - Aturan Terbaru

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan barang.


Apa Itu Regulasi APAR Mobil 972/2020?

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki APAR sebagai fasilitas tanggap darurat. Tujuannya sederhana namun vital:

  • Memberikan perlindungan awal jika terjadi kebakaran di dalam kendaraan.
  • Mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dengan adanya APAR di mobil, pengemudi dan penumpang dapat melakukan tindakan cepat sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.


Mengapa APAR di Mobil Itu Penting?

Kebakaran kendaraan bisa terjadi kapan saja, bahkan pada mobil baru sekalipun. Beberapa penyebab umumnya antara lain:

  • Korsleting listrik.
  • Mesin overheat.
  • Kebocoran bahan bakar.
  • Kecelakaan lalu lintas.

APAR berfungsi sebagai alat pertolongan pertama pada kebakaran mobil. Dengan tindakan cepat, risiko kerugian materiil maupun korban jiwa dapat ditekan seminimal mungkin.


Apa yang Wajib Dipenuhi dalam Peraturan APAR Mobil?

Berikut poin penting dari regulasi:

  1. Kewajiban Membawa APAR
    Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan APAR.
  2. Penempatan APAR
    APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau pengemudi atau penumpang, misalnya di bawah jok pengemudi atau bagasi belakang.
  3. Jenis APAR yang Disarankan
    • APAR bubuk kering (dry chemical powder).
    • APAR karbon dioksida (CO2).
  4. Kondisi APAR
    APAR harus dalam kondisi baik, bertekanan normal, dan siap digunakan setiap saat.

Sanksi Jika Tidak Membawa APAR

Pengemudi yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tilang atau denda, sesuai aturan yang berlaku. Artinya, selain berisiko terhadap keselamatan, pemilik kendaraan juga bisa merogoh kocek lebih dalam jika abai terhadap regulasi ini.


Tips Memilih dan Menggunakan APAR untuk Mobil

Agar tidak salah pilih, berikut beberapa tips praktis:

  • Pilih ukuran APAR yang sesuai dengan kapasitas mobil (umumnya 1–2 kg sudah cukup).
  • Letakkan di tempat strategis, mudah dilihat dan dijangkau.
  • Pelajari cara penggunaannya sebelum darurat terjadi. Ingat prinsip PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep).
  • Lakukan pengecekan rutin, minimal sebulan sekali, untuk memastikan tekanan tabung masih normal.

Kesimpulan

Keberadaan APAR di mobil kini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dengan mematuhinya, Anda tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain dari risiko kebakaran.

👉 Jadi, pastikan mobil Anda sudah dilengkapi APAR sesuai aturan terbaru. Ingat, lebih baik sedia payung sebelum hujan—atau dalam hal ini, sedia APAR sebelum api menyala.